NAMA-NAMA KELOMPOK II :
1 SAIPIN
2.
SYAHRUL RAMADHAN
3.
PEBI PEBRIANSAH
4.
IRMAWATI
5.
ANDI RISKI PRATIWI
6.
LA ODE RAHMAD
SEKOLAH
TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
JURUSAN
SISTEM KOMPUTER
KENDARI
2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’allaikum Wr. Wb
Pertama-tama, marilah kita mengucapkan syukur
pada Allah SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
Kedua kalinya kami mengharap makalah ini
dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih
kepada pembimbing kami karena telah mengarahkan kami pada hal-hal yang positif
(pelajaran kewarganegaraan).
Pada
kesempatan ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang
telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini mampu
memberikan manfaat dan mampu memberikan nilai tambah kepada para pemakainya.
Kami
sebagai penyusun makalah ini menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna.oleh karena itu, kritik dan saran yang ada relevansinya dengan
penyempurnaan makalah ini sangat kami harapkan dari pembaca. Kritik dan saran
sekecil apapun akan kami perhatikan dan pertimbangkan guna perbaikan di masa
datang.
Wa’assalamu’allaikum Wr. Wb.
Kendari,08 Desember 2014
Penyusun,
(………………….)
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………………………………………….. iii
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………………………………………… v
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………. 1
1.1
LATAR
BELAKANG……………………………………………………………………………….. 1
1.2 RUANG
LINGKUP…………………………………………………………………………………….. 2
BAB II
PERMASALAHAN………………………………………………………………………………. 3
BAB III PEMBAHASAN…………………………………………………………………………………. 4
2.1 PANCASILA
SEBAGAI FILSAFAT…………………………………………………………………… 4
2.1.1 PENGERTIAN FILSAFAT………………………………………………………………………... 5
2.1.2 PENGERTIAN PANCASILA……………………………………………………………………… 6
2.1.3 ARTI
PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT…………………………………………………….. 7
2.1.4 PANCASILA
SEBAGAI SISTEM FILSAFAT………………………………………………... 8
2.1.5 PANDANGAN
INTEGRALISTIK DALAM FILSAFAT PANCASILA………………… 9
2.1.6
PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT HIDUP BANGSA……………………………………… 10
2.1.7 FUNGSI UTAMA FILSAFAT PANCASILA BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA…………………………………………………………………………………………….. 11
2.1.8
PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT PENDIDIKAN NASIONAL………………………… 12
BAB
IV PENUTUP…………………………………………………………………………………………… 13
3.1 KESIMPULAN………………………………………………………………………………………………… 13
3.2 REKOMENDASI……………………………………………………………………………………………… 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila juga merupakan filsafat hidup bangsa
Indonesia dan sebagai filsafat pendidikan nasional selain fungsi utamanya
sebagai dasar negara. Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa
dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin
baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar
Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian
dan pandangan hidup bangsa serta mampu menjadi sebagai pedoman untuk
melaksanakan pendidikan nasional. Pembelajaran pancasila menjadi sangat
penting, karena mengingat pancasila merupakan jiwa dari seluruh rakyat
Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa
yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.
Atas dasar realita inilah penulis merasa tertarik
untuk membahasnya dalam
bentuk makalah dengan judul
“PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT”.
1.2 Ruang Lingkup
Didalam Makalah ini kami akan membahas tentang
PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT, dimana dari
materi yang kami sampaikan didalam makalah ini berisikan tentang Pergertian
Filsafat dan Pancasila, Arti Pancasila Sebagai Filsafat, Pancasila Sebagai
Sistem Filsafat,
Pandangan Integralistik Dalam Filsafat Pancasila, Pancasila
Sebagai Filsafat Hidup Bangsa, Fungsi
Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia, Pancasila
Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional, itulah yang kami akan bahas didalam makalah
ini.
BAB II
PERMASALAHAN
Pada
bab sebelumnya, sedikit telah saya tuliskan mengenai mempelajari, tentang
Pancasila sebagai filsafat yang selanjutnya akan menjadi rumusan masalah dari
makalah yang kami tulis, akan coba buat. Pancasila Sebagai Filsafat itu
merupakan suatu urutan yang satu-sama lain tidak dapat saling mendahului. Arti
Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh
tumpah darah Indonesia.
Nilai-nilai
filsafati Pancasila di dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 diberi
kedudukan sebagai dasar negara, tidak akan berarti apa-apa jika kita sebagai
obyek pendukungnya tidak mampu untuk mengamalkannya sehari-hari. Lebih dalam
lagi, penghayatan pancasila secara utuh jelas membutuhkan ilmu dan pengetahuan
sebagai dasar untuk mengerti akan hakikat pancasila. Pada Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/1978 dinyatakan pula bahwa pengamalan pancasila itu dapat juga dinamakan
sebagai Ekaprasetya Pancakarsa yang memberi petunjuk yang jelas dan terwujud dalam
pengamalan kelima sila dari pancasila, lebih lanjut pembahasaannya akan termuat
pada bab selanjutnya.
Penghayatan
dan Pengamalan, dalam hal ini jelas merupakan sebuah bentuk kesadaran, yang
artinya, jika dilakukan, maka mengindikasikan adanya kemauan dari seseorang.
Dengan didorong oleh rasa kesadaran inilah, yang didasari oleh
pengetahuan/pengertian yang sebaik-baiknya serta jelas tentang kebenaran tadi,
mampulah kita untuk mengembangkan serta mengamalkan pancasila dengan
sebaik-baiknya. Penghayatan pancasila ini dapat dikembangkan secara terus
menerus hingga lahirlah mentalitas Pancsila yang dapat mweujudkan kesatuan
cipta, rasa, karsa dan karya dalam mengemban hak dan wajib atas dasar
nilai-nilai pancasila dalam kehidupan kita
BAB III
PEMBAHASAN
2.1 PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
2.1.1 Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa
Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia”
yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata
philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia”
(kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta
kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan
sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata
tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk
mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup
yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof,
kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos. Beberapa
definisi Filsafat dari para ahli yaitu:
1.
Plato
(427 SM – 348 SM) Ahli filsafat Yunani
Filsafat adalah ilmu
pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran asli.
2.
Aristoteles
(382 – 322 SM), murid Plato
Filsafat ialah ilmu
pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu
metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika.
3.
Al
Farabi (870 – 950 M) ahli filsafat Islam
Filsafat ialah ilmu
pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
2.1.2
Pengertian Pancasila
Pancasila merupakan salah
satu filsafat yang merupakan hasil dari pencerminan nilai-nilai luhur dan
budaya bangsa indonesia yang terkandung 5 isi di dalamnya, yaitu satu,
ketuhanan yang maha esa, dua, kemanusiaan yang adil dan beradab, tiga,
persatuan indonesia, keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebikjasanaan dan permusayawaratan, perwakilan, kelima, keadilan social bagi
seluruh rakyat indonesia.
2.1.3 Arti Pancasila sebagai Filsafat
Pada
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara. Dan
pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan undang-undang dasar yang diberi nama
Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai filsafat bangsa
Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945,
dan menjadi ideologi bangsa Indonesia.
Arti
Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh
tumpah darah Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga negara Indonesia yang pro
dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai filsafat bangsa
Indonesia.
2.1.4 Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila
merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu masing-masing silanya saling
kait mengkait merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Di dalam Pancasila
tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubungan
manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia
dengan lingkungannya.
2.1.5 Pandangan
Integralistik Dalam Filsafat Pancasila
Dasar
filsafat bangsa Indonesia bersifat majemuk tunggal (monopluralis), yang
merupakan persatuan dan kesatuan dari sila-silanya. Akan tetapi bukan manusia
yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan dari sila-sila Pancasila itu,
melainkan dasar persatuan dan kesatuan itu terletak pada hakikat manusia.
Secara hakiki, susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan badan, sifat
kodratnya adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan
kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan dan makhluk yang berdiri
sendiri (otonom). Aspek-aspek hakikat kodrat manusia itu dalam realitasnya
saling berhubungan erat, saling brkaitan, yang satu tidak dapat dipisahkan dari
yang lain. Jadi bersifat monopluralis, dan hakiikat manusia yang monopluralis
itulah yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan sila-sila Pancasilayang
merupakan dasar filsafat Negara Indonesia.
2.1.6 Pancasila
Sebagai Filsafat Hidup Bangsa
Pancasila adalah dasar Filsafat Negara
Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 dan tercantum dalam UUD 1945, dundangkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945.
Pancasila adalah jiwa dan seluruh rakyat
Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan bangsa Indonesia dan dasar
negara. Di samping menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia, pancasila juga
merupakan kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai puncak
kebahagian jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan., baik dalam
hidup manusia sebagai pribadi, sebagai makhluk sosial dalam mengejar hubungan
dengan masyarakat, alam, Tuhannya maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan
rohaniah.
Sangatlah wajar jika pancasila dikatakan
sebagai filsafat hidup bangsa kerena
1. Kesadaran
ketuhanan dan kesadaran keagamaan secara sederhana.
2. Kesadaran
kekeluargaan, dimana cinta dan keluarga sebagai dasar dan kodrat terbentuknya
masyarakat dan sinambungnya generasi.
3. Kesadaran
musyawarah mufakat dalam menetapkan kehendak bersama.
4. Kesadaran
gotong royong, tolong menolong.
5. Kesadaran
tenggang rasa, atau tepa selira,
sebagai semangat kekeluargaan dan kebersamaan, hormat dan memelihara kesatuan,
saling pengertian demi keutuhan, kerukunan dan kekeluargaan dalam kebersamaan.
2.1.7
Fungsi
Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Keberadaan
Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dari perpecahan. Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila menjadi
nilai rujukan kebersamaan atas beragam budaya dan etnis dari Sabang sampai
Merauke. Dari kenyataan inilah maka fungsi dan peranan Pancasila meliputi:
a. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
b. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia
c. Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia
d. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum di Indonesia
e. Pancasila sebagai perjanjian luhur
Indonesia
f. Pancasila sebagai pandangan hidup yang
mempersatukan bangsa Indonesia
g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan
bangsa Indonesia
h. Pancasila sebagai moral pembangunan
i. Pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki
bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada
bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).
2.1.8 Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan
Nasional
Filsafat Pendidikan merupakan bagian dari
Epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengkaji hakikat ilmu
pendidikan (pengtahuan ilmiah tentang pendidikan).
Dalam kehidupan suatu
bangsa, pendidikan memang mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin
perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa bersangkutan. Karena itu,
pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai satu sistem
pengajaran nasional, sebagaimana yang termaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 2.
Menurut
Aristoteles, tujuan pendidikan sama dengan tujuan didirikannya suatu negara
(Rapar, 1988:40).
Begitu juga dengan Indonesia, yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 ingin menciptakan manusia kebijaksanaan untuk menjaga agar arah
pendidikan tidak menuju pembentukan manusia liberal yang dianggap sangat
bertentangan dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia (Depdikbud,1993:79).
Kemudian, atas instruksi Menteri Pengajaran dan Budaya (PM) Prof. Dr. Priyono
mengeluarkan instruksi yang dikenal dengan nama “Sapta Usaha Tama dan
Pancawardhana” yang isinya antara lain bahwa Pancasila merupakan asas
pendidikan nasional. (Supardo,1960:431)
Dengan memerhatikan fungsi pendidikan dalam
membangun potensi negara dan bangsa, khusus nya dalam melestarikan kebudayaan dan kepribadian
bangsa yang pada akhirnya menentukan eksistensi dan martabat negara dan bangsa,
maka sistem pendidikan nasional dan filsafat pendidikan pancasila seyogianya
terbina mantap demi tegak nya martabat dan kepribadian bangsa sekaligus
melestarikan sistem negara pancasila berdasarkan UUD 1945. Dengan kata lain,
dapat dikatakan bahwa filsafat pendidikan pancasila merupakan aspek rohaniah
atau spiritual sistem pendidikan nasional. Tegasnya, tiada sistem pendidikan
nasional tanpa filsafat pendidikan.
Hal ini tercermin
dalam tujuan pendidikan nasional yamg termuat dalam UU No.2 Tahun 1989 dan UU
No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yakni : pendidikan
nasional bertujuan mecerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, kepribadian yang mantap dan mandiri serta
bertanggung jawab kemasyarakatan.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPILAN
Dari Penjelasan diatas dapat kami simpulkan
bahwa pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia merupakan suatu yang sudah
mutlak dan tidak boleh dirubah karena
Pancasila adalah jiwa dan seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan bangsa Indonesia dan dasar negara. Di samping menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia, pancasila juga merupakan kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai puncak kebahagian jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan., baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, sebagai makhluk sosial dalam mengejar hubungan dengan masyarakat, alam, Tuhannya maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah. Danf fungsi fungsi Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perpecahan.
Pancasila adalah jiwa dan seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan bangsa Indonesia dan dasar negara. Di samping menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia, pancasila juga merupakan kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai puncak kebahagian jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan., baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, sebagai makhluk sosial dalam mengejar hubungan dengan masyarakat, alam, Tuhannya maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah. Danf fungsi fungsi Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perpecahan.
Selain
itu pancasila juga berfungsi sebagai filsafat pendidikan nasional dimana Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan memang mempunyai
peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan
kehidupan bangsa bersangkutan. Karena
itu, pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai satu
sistem pengajaran nasional, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-UndangDasar 1945 Pasal 31 ayat 2.
3.2 REKOMENDASI
Berdasarkan uraian di
atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan filsafat
dan negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjujung
tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati
dan penuh rasa tanggung jawab.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil, C.S.T. 1999. Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Laboratorium Pancasila IKIP Malang. 1988. Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi. Malang: IKIP Malang.
Moedjanto, G,dkk. 1989. Pancasila Buku Panduan Mahasiswa.
Jakarta: PT. Gramedia.
Sunoto. 1985. Mengenal Pancasila Pendekatan Melalui
Metafisika Logika Etika. Yogyakarta: PT. Hanindita.
Achmad Notosoetarjo. 1962. Kepribadian Revolusi Bangsa Indonesia.
Notonagoro. Pancasila Dasar Filsafat Negara RI I.II.III.
K.Wantjik Saleh 1978. Kitab Kumpulan Peraturan Perundang RI.
Jakarta PT. Gramedia.
Soediman Kartohadiprojo 1970. Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila.
Bandung Alumni.
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2105602-makna-pancasila-sebagai-dasar-negara/.
http://makalahcyber.blogspot.com/2012/04/makalah-filsafat-pancasila.html. Diakses 7 Oktober 2012.
0 Response to "MAKALAH TENTANG PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT"
Post a Comment