payclick

loading...

MAKALAH TENTANG PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT


                                                                                                                            
NAMA-NAMA KELOMPOK II : 
    1  SAIPIN
    2.   SYAHRUL RAMADHAN
    3.   PEBI PEBRIANSAH
    4.   IRMAWATI
    5.   ANDI RISKI PRATIWI
    6.   LA ODE RAHMAD




SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
JURUSAN SISTEM KOMPUTER
KENDARI
2014


KATA PENGANTAR

          Assalamu’allaikum Wr. Wb
           
      Pertama-tama, marilah kita mengucapkan syukur pada Allah SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
           
      Kedua kalinya kami mengharap makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih kepada pembimbing kami karena telah mengarahkan kami pada hal-hal yang positif (pelajaran kewarganegaraan).

Pada kesempatan ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini mampu memberikan manfaat dan mampu memberikan nilai tambah kepada para pemakainya.

Kami sebagai penyusun makalah ini menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.oleh karena itu, kritik dan saran yang ada relevansinya dengan penyempurnaan makalah ini sangat kami harapkan dari pembaca. Kritik dan saran sekecil apapun akan kami perhatikan dan pertimbangkan guna perbaikan di masa datang.

         Wa’assalamu’allaikum Wr. Wb.
                                                                                     Kendari,08 Desember 2014
                                                                                         Penyusun,



                                                                                          (………………….)


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………………………..    iii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………………………    v
BAB I   PENDAHULUAN………………………………………………………………………………….         1
1.1   LATAR BELAKANG………………………………………………………………………………..    1
1.2  RUANG LINGKUP……………………………………………………………………………………..  2
BAB II   PERMASALAHAN……………………………………………………………………………….        3
BAB III  PEMBAHASAN………………………………………………………………………………….         4
2.1  PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT……………………………………………………………………    4
2.1.1  PENGERTIAN FILSAFAT………………………………………………………………………...    5
2.1.2  PENGERTIAN PANCASILA………………………………………………………………………    6
2.1.3  ARTI PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT……………………………………………………..   7
2.1.4  PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT………………………………………………...    8
2.1.5  PANDANGAN INTEGRALISTIK DALAM FILSAFAT PANCASILA…………………  9
2.1.6 PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT HIDUP BANGSA………………………………………  10
2.1.7 FUNGSI UTAMA FILSAFAT PANCASILA BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA……………………………………………………………………………………………..    11
2.1.8 PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT PENDIDIKAN NASIONAL…………………………  12

BAB IV PENUTUP……………………………………………………………………………………………        13
3.1  KESIMPULAN…………………………………………………………………………………………………  13
3.2  REKOMENDASI………………………………………………………………………………………………  14

DAFTAR PUSTAKA                                                                                     


BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang
Pancasila juga merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia dan sebagai filsafat pendidikan nasional selain fungsi utamanya sebagai dasar negara. Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa serta mampu menjadi sebagai pedoman untuk melaksanakan pendidikan nasional. Pembelajaran pancasila menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.
Atas dasar realita inilah penulis merasa tertarik untuk membahasnya dalam bentuk makalah dengan judulPANCASILA SEBAGAI FILSAFAT”.

1.2   Ruang Lingkup
Didalam Makalah ini kami akan membahas tentang PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT,  dimana dari materi yang kami sampaikan didalam makalah ini berisikan tentang Pergertian Filsafat dan Pancasila, Arti Pancasila Sebagai Filsafat, Pancasila Sebagai Sistem Filsafat, Pandangan Integralistik Dalam Filsafat Pancasila, Pancasila Sebagai Filsafat Hidup Bangsa, Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia, Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional, itulah yang kami akan bahas didalam makalah ini.


BAB II
PERMASALAHAN
     
Pada bab sebelumnya, sedikit telah saya tuliskan mengenai mempelajari, tentang Pancasila sebagai filsafat yang selanjutnya akan menjadi rumusan masalah dari makalah yang kami tulis, akan coba buat. Pancasila Sebagai Filsafat itu merupakan suatu urutan yang satu-sama lain tidak dapat saling mendahului. Arti Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia.
Nilai-nilai filsafati  Pancasila di dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 diberi kedudukan sebagai dasar negara, tidak akan berarti apa-apa jika kita sebagai obyek pendukungnya tidak mampu untuk mengamalkannya sehari-hari. Lebih dalam lagi, penghayatan pancasila secara utuh jelas membutuhkan ilmu dan pengetahuan sebagai dasar untuk mengerti akan hakikat pancasila. Pada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1978 dinyatakan pula bahwa pengamalan pancasila itu dapat juga dinamakan sebagai Ekaprasetya Pancakarsa yang memberi petunjuk yang jelas dan terwujud dalam pengamalan kelima sila dari pancasila, lebih lanjut pembahasaannya akan termuat pada bab selanjutnya.
Penghayatan dan Pengamalan, dalam hal ini jelas merupakan sebuah bentuk kesadaran, yang artinya, jika dilakukan, maka mengindikasikan adanya kemauan dari seseorang. Dengan didorong oleh rasa kesadaran inilah, yang didasari oleh pengetahuan/pengertian yang sebaik-baiknya serta jelas tentang kebenaran tadi, mampulah kita untuk mengembangkan serta mengamalkan pancasila dengan sebaik-baiknya. Penghayatan pancasila ini dapat dikembangkan secara terus menerus hingga lahirlah mentalitas Pancsila yang dapat mweujudkan kesatuan cipta, rasa, karsa dan karya dalam mengemban hak dan wajib atas dasar nilai-nilai pancasila dalam kehidupan kita


BAB III
PEMBAHASAN

2.1    PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT

2.1.1  Pengertian Filsafat
  Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos. Beberapa definisi Filsafat dari para ahli yaitu:
1.      Plato (427 SM – 348 SM) Ahli filsafat Yunani
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran asli.
2.      Aristoteles (382 – 322 SM), murid Plato
Filsafat ialah  ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika.
3.      Al Farabi (870 – 950 M) ahli filsafat Islam
Filsafat ialah  ilmu pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.


2.1.2      Pengertian Pancasila
Pancasila merupakan salah satu filsafat yang merupakan hasil dari pencerminan nilai-nilai luhur dan budaya bangsa indonesia yang terkandung 5 isi di dalamnya, yaitu satu, ketuhanan yang maha esa, dua, kemanusiaan yang adil dan beradab, tiga, persatuan indonesia, keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebikjasanaan dan permusayawaratan, perwakilan, kelima, keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia.

2.1.3  Arti Pancasila sebagai Filsafat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara. Dan  pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan undang-undang dasar yang diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam pembukaan Undang-Undang Dasar sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi ideologi bangsa Indonesia.
Arti Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga negara Indonesia yang pro dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai filsafat bangsa Indonesia.

2.1.4    Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya.

2.1.5    Pandangan Integralistik Dalam Filsafat Pancasila
Dasar filsafat bangsa Indonesia bersifat majemuk tunggal (monopluralis), yang merupakan persatuan dan kesatuan dari sila-silanya. Akan tetapi bukan manusia yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan dari sila-sila Pancasila itu, melainkan dasar persatuan dan kesatuan itu terletak pada hakikat manusia. Secara hakiki, susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan badan, sifat kodratnya adalah sebagai makhluk individu dan makhluk  sosial, dan kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan dan makhluk yang berdiri sendiri (otonom). Aspek-aspek hakikat kodrat manusia itu dalam realitasnya saling berhubungan erat, saling brkaitan, yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain. Jadi bersifat monopluralis, dan hakiikat manusia yang monopluralis itulah yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan sila-sila Pancasilayang merupakan dasar filsafat Negara Indonesia.

2.1.6   Pancasila Sebagai Filsafat Hidup Bangsa
  Pancasila adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, dundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945.
  Pancasila adalah jiwa dan seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan bangsa Indonesia dan dasar negara. Di samping menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia, pancasila juga merupakan kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai puncak kebahagian jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan., baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, sebagai makhluk sosial dalam mengejar hubungan dengan masyarakat, alam, Tuhannya maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
  Sangatlah wajar jika pancasila dikatakan sebagai filsafat hidup bangsa kerena
1.   Kesadaran ketuhanan dan kesadaran keagamaan secara sederhana.
2.   Kesadaran kekeluargaan, dimana cinta dan keluarga sebagai dasar dan kodrat terbentuknya masyarakat dan sinambungnya generasi.
3.   Kesadaran musyawarah mufakat dalam menetapkan kehendak bersama.
4.   Kesadaran gotong royong, tolong menolong.
5.   Kesadaran tenggang rasa, atau tepa selira, sebagai semangat kekeluargaan dan kebersamaan, hormat dan memelihara kesatuan, saling pengertian demi keutuhan, kerukunan dan kekeluargaan dalam kebersamaan.

2.1.7  Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Keberadaan Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perpecahan. Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila menjadi nilai rujukan kebersamaan atas beragam budaya dan etnis dari Sabang sampai Merauke. Dari kenyataan inilah maka fungsi dan peranan Pancasila meliputi:
a.   Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
b.   Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
c.    Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
d.   Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
e.    Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia
f.    Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
g.   Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
h.   Pancasila sebagai moral pembangunan
i.    Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila

        Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).

2.1.8  Pancasila Sebagai Filsafat Pendidikan Nasional
    Filsafat Pendidikan merupakan bagian dari Epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengkaji hakikat ilmu pendidikan (pengtahuan ilmiah tentang pendidikan).
  Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan memang mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa bersangkutan. Karena itu, pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai satu sistem pengajaran nasional, sebagaimana yang termaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 2.
  Menurut Aristoteles, tujuan pendidikan sama dengan tujuan didirikannya suatu negara (Rapar, 1988:40).
              Begitu juga dengan Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ingin menciptakan manusia kebijaksanaan untuk menjaga agar arah pendidikan tidak menuju pembentukan manusia liberal yang dianggap sangat bertentangan dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia (Depdikbud,1993:79). Kemudian, atas instruksi Menteri Pengajaran dan Budaya (PM) Prof. Dr. Priyono mengeluarkan instruksi yang dikenal dengan nama “Sapta Usaha Tama dan Pancawardhana” yang isinya antara lain bahwa Pancasila merupakan asas pendidikan nasional. (Supardo,1960:431)
  Dengan memerhatikan fungsi pendidikan dalam membangun potensi negara dan bangsa, khusus nya dalam  melestarikan kebudayaan dan kepribadian bangsa yang pada akhirnya menentukan eksistensi dan martabat negara dan bangsa, maka sistem pendidikan nasional dan filsafat pendidikan pancasila seyogianya terbina mantap demi tegak nya martabat dan kepribadian bangsa sekaligus melestarikan sistem negara pancasila berdasarkan UUD 1945. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa filsafat pendidikan pancasila merupakan aspek rohaniah atau spiritual sistem pendidikan nasional. Tegasnya, tiada sistem pendidikan nasional tanpa filsafat pendidikan.
  Hal ini tercermin dalam tujuan pendidikan nasional yamg termuat dalam UU No.2 Tahun 1989 dan UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yakni : pendidikan nasional bertujuan mecerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, kepribadian yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan.

BAB III
PENUTUP

3.1   KESIMPILAN
  Dari Penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia merupakan suatu yang sudah mutlak dan tidak boleh dirubah karena
Pancasila adalah jiwa dan seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan bangsa Indonesia dan dasar negara. Di samping menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia, pancasila juga merupakan kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai puncak kebahagian jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan., baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, sebagai makhluk sosial dalam mengejar hubungan dengan masyarakat, alam, Tuhannya maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah. Danf fungsi fungsi Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perpecahan.
Selain itu pancasila juga berfungsi sebagai filsafat pendidikan nasional dimana Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan memang mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa bersangkutan. Karena itu, pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai satu sistem pengajaran nasional, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-UndangDasar 1945 Pasal 31 ayat 2.

3.2  REKOMENDASI
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan filsafat dan negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjujung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.

DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T. 1999. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Laboratorium Pancasila IKIP Malang. 1988. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Malang: IKIP Malang.
Moedjanto, G,dkk. 1989. Pancasila Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT. Gramedia.
Sunoto. 1985. Mengenal Pancasila Pendekatan Melalui Metafisika Logika Etika. Yogyakarta: PT. Hanindita.
Achmad Notosoetarjo. 1962. Kepribadian Revolusi Bangsa Indonesia.
Notonagoro. Pancasila Dasar Filsafat Negara RI I.II.III.
K.Wantjik Saleh 1978. Kitab Kumpulan Peraturan Perundang RI. Jakarta PT. Gramedia.
Soediman Kartohadiprojo 1970. Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila. Bandung Alumni.
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2105602-makna-pancasila-sebagai-dasar-negara/.
http://makalahcyber.blogspot.com/2012/04/makalah-filsafat-pancasila.html. Diakses 7 Oktober 2012.


0 Response to "MAKALAH TENTANG PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT"